peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih

Sesuaidengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 54, disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau musdes wajib diselenggarakan oleh BPD untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal yang sifatnya strategis desa.Ada hal strategis desa yang harus dibahas bersama ketika muncul dan atau dibutuhkan oleh desa seperti pendirian/pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH SKALA DESA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. KEPALA DESA CIMANGEUNTEUNG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Desa CIMANGEUNTEUNG tentang Pengelolaan Sampah Skala Desa; Mengingat : 1. PemerintahDesa, rancangan Perdes tentang APB Desa dan rancangan Perdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. •Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa. PeraturanDesa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Masyarakat Desa harus mendapat evaluasi dari Bupati. menetapkanperaturan Desa Cipedes tentang Pengelolaan Air Bersih Desa Cipedes. Mengingat : 1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3); 2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 3. Vay Nhanh Fast Money.

peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih